Komdigi Blokir 3 PSE Asing Termasuk Ebay

Komdigi blokir eBay dan PSE asing lain karena belum daftar di Indonesia. Langkah ini tegaskan kedaulatan digital dan perlindungan data pengguna.
Komdigi Blokir 3 PSE Asing Termasuk Ebay
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan regulasi digital nasional dengan memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang belum mendaftarkan diri secara resmi di Indonesia. Salah satu platform yang terdampak adalah eBay, raksasa e-commerce global yang cukup populer di kalangan pengguna Tanah Air. Langkah tegas ini memicu perbincangan hangat di kalangan pelaku bisnis digital, pengguna aktif e-commerce, hingga masyarakat umum yang selama ini memanfaatkan platform tersebut untuk berbelanja dan berdagang. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan pendaftaran resmi jika menyediakan layanan digital yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Aturan ini menjadi dasar pemerintah dalam menata ruang digital agar seluruh platform beroperasi secar…