Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan regulasi digital nasional dengan memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang belum mendaftarkan diri secara resmi di Indonesia. Salah satu platform yang terdampak adalah eBay, raksasa e-commerce global yang cukup populer di kalangan pengguna Tanah Air. Langkah tegas ini memicu perbincangan hangat di kalangan pelaku bisnis digital, pengguna aktif e-commerce, hingga masyarakat umum yang selama ini memanfaatkan platform tersebut untuk berbelanja dan berdagang.
Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan pendaftaran resmi jika menyediakan layanan digital yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Aturan ini menjadi dasar pemerintah dalam menata ruang digital agar seluruh platform beroperasi secara legal dan bertanggung jawab di bawah pengawasan hukum Indonesia.
Kewajiban pendaftaran PSE bertujuan melindungi data pribadi pengguna, memastikan transparansi serta akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik, dan memperkuat kedaulatan digital nasional. Pemerintah menilai langkah ini penting agar ekosistem digital di Indonesia tumbuh sehat dan aman, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Dengan adanya regulasi ini, platform asing diharapkan tidak hanya mencari keuntungan di pasar Indonesia, tetapi juga turut mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemblokiran terhadap eBay dan dua platform asing lainnya bersifat administratif. Artinya, akses dapat dibuka kembali setelah pihak penyelenggara melakukan proses pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, pengguna yang mencoba mengakses eBay akan dialihkan ke halaman peringatan resmi Kominfo. Meski beberapa pengguna mencoba menggunakan VPN untuk membuka situs tersebut, langkah tersebut tidak disarankan karena berisiko terhadap keamanan data pribadi dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah Komdigi ini mendapat dukungan dari sejumlah pakar teknologi dan keamanan siber. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat kedaulatan digital dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. “Jika semua platform asing bisa beroperasi bebas tanpa kewajiban hukum di Indonesia, maka perlindungan data pengguna akan rentan,” ujar Dedy Permadi, pakar kebijakan digital. Menurutnya, regulasi ini perlu ditegakkan secara konsisten agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga memiliki kendali atas arus data digital di dalam negeri.
Kebijakan pemblokiran tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola ruang digital yang transparan dan berdaulat. Meski menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna, langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya menata ekosistem digital nasional. Pemerintah berharap, dengan diterapkannya aturan PSE secara tegas, Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, teratur, dan berpihak pada kepentingan publik dalam jangka panjang.